BANK vs. FINTECH : Apakah Fintech akan menggantikan Bank?

Minute of Mind UPII UGM
4 min read1 day ago

--

By : Adinda Oktavia Ramadani, Departemen Media dan Jurnalistik UPII

Perkembangan teknologi informasi di Indonesia semakin pesat. Segala sesuatu yang dulunya menggunakan cara yang tradisional telah bergeser kea rah teknologi informasi ke semua lini kehidupan, termasuk juga lini bisnis dan sector keuangan. Financial technology (fintech) merupakan teknologi informsi yang digunakan dalam sektor keuangan dan pembayaran yang digunakan untuk meningkatkan dan mengotomatisasi pengiriman dan penggunaan layanan keuangan.

Secara umum, fintech didefinisikan sebagai inovasi teknologi keuangan yang menghasilkan model bisnis, aplikasi, proses, atau produk baru yang secara signifikan berdampak pada lembaga keuangan dan penyediaan jasa keuangan, sedangkan secara spesifik fintech merupakan penggunaan teknologi informasi untuk menyelesaikan masalah di bidang keuangan (Arner et al., 2016), fintech juga mencakup penggunaan teknologi digital untuk menyelesaikan masalah dalam proses perantaraan keuangan (Aaron et al., 2017). Dengan layanan yang cepat dan efisien serta berbasis teknologi tercanggih, fintech sering dilihat sebagai ancaman bagi bank tradisional. Namun, pertanyaan utama yang perlu dijawab yaitu, dapatkah fintech benar-benar menggantikan bank? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami peran, kekuatan, dan tantangan kedua entitas ini.

Perbedaan peran & fungsi :

Bank dan fintech memiliki fungsi yang berbeda dalam sistem keuangan. Bank konvensional sendiri adalah lembaga yang menyediakan berbagai layanan keuangan yang luas dan rumit, seperti:

  1. Pelayanan Perbankan yang Komprehensif
  2. Bank memberikan beragam layanan finansial, mulai dari rekening tabungan, pinjaman untuk perusahaan, hingga pengelolaan investasi dalam skala besar. Mereka juga berfungsi sebagai pusat pengelolaan dana dan berperan penting dalam mempertahankan stabilitas sistem keuangan di seluruh dunia.
  3. Pengawasan dan Keandalan
  4. Bank beroperasi di bawah kendali ketat dari pihak pengawas. Keandalan ini memberikan kepastian bagi para nasabah bahwa uang mereka aman, bahkan saat menghadapi kesulitan ekonomi.
  5. Kepercayaan yang Telah Terbangun Lama
  6. Kepercayaan terhadap bank telah terjalin selama bertahun-tahun. Bagi banyak individu, bank dipandang sebagai tempat yang paling aman untuk menyimpan uang dan menerima layanan keuangan yang kompleks.

Jika dilihat dari keunggulannya, Fintech unggul karena dapat memberikan efisiensi dalam operasional dengan memanfaatkan teknologi untuk menekan biaya dan menyediakan layanan yang lebih terjangkau, sambil menekankan pengalaman pengguna yang nyaman melalui aplikasi di smartphone.

Di samping itu, fintech memiliki keleluasaan yang memungkinkan mereka cepat menyesuaikan diri dengan perubahan dalam pasar dan permintaan konsumen. Meski demikian, bank tetap memiliki relevansi berkat reputasi serta kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun, menjadikannya pilihan yang aman untuk transaksi keuangan besar. Selain itu, bank unggul dalam penyediaan layanan keuangan yang rumit yang memerlukan keahlian dan regulasi yang ketat, seperti pinjaman korporat, manajemen risiko yang besar, dan layanan perbendaharaan. Di samping itu, bank memegang peran yang krusial dalam sistem keuangan global, berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi dan kebijakan moneter.

Untuk menjawab pertanyaan apakah fintech bisa menggantikan fungsi bank, jawabannya adalah fintech tidak dapat sepenuhnya mengisi posisi bank dalam sistem keuangan. Meskipun fintech memberikan inovasi dan efisiensi, terdapat banyak peran penting yang hanya dapat dilaksanakan oleh bank. Sebagai pilar utama dari sistem keuangan global, bank memegang peran sistemik yang signifikan dalam memastikan stabilitas ekonomi dan pengelolaan dana besar.

Pada saat terjadi krisis, bank sering kali menjadi fokus utama dari bantuan pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi, suatu hal yang sulit untuk diterapkan pada fintech yang biasanya lebih kecil. Selain itu, bank menawarkan berbagai layanan keuangan yang sangat luas, mulai dari rekening tabungan hingga asuransi dan investasi dalam skala besar. Ragam layanan ini memungkinkan mereka untuk memberikan solusi yang menyeluruh dalam satu platform, sesuatu yang belum mampu disediakan oleh fintech secara keseluruhan.

Solusi yang dapat diberikan terkait isu ini adalah bahwa alih-alih saling bersaing, kerja sama antara bank dengan fintech semakin populer. Fintech memiliki kemampuan untuk menyediakan teknologi dan inovasi yang dapat membantu bank dalam meningkatkan efisiensi serta daya saing mereka. Di sisi lain, bank menawarkan infrastruktur, kapasitas, dan stabilitas yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan fintech. Contoh kerja sama ini dapat dilihat dalam konsep open banking, di mana bank saling berbagi data dengan fintech untuk menciptakan layanan yang lebih terpersonalisasi bagi pelanggan. Selain itu, banyak bank besar saat ini sedang melakukan investasi pada startup fintech atau membangun divisi teknologi finansial mereka sendiri.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa fintech tidak akan sepenuhnya menggantikan peran bank, namun akan terus mendefinisikan cara operasional mereka. Kerja sama antara bank dan fintech menjadi masa depan yang paling pragmatis, memungkinkan terciptanya ekosistem keuangan yang lebih inklusif, efisien, serta inovatif. Dengan memanfaatkan kelebihan masing-masing, keduanya bisa saling melengkapi untuk menawarkan layanan terbaik kepada masyarakat dalam era digital yang terus berkembang.

DAFTAR PUSTAKA

Elizame. (2022). Peran Fintech Syariah dalam Ekonomi Islam di Indonesia. Prosiding National Seminar on Accounting, Finance, and Economics (NSAFE), 122–132.

Henri Arslanian. (n.d.). How FinTech is Shaping the Future of Banking . Retrieved from YOUTUBE TEDx WanChai: https://www.youtube.com/watch?v=pPkNtN8G7q8

Octavini, N. A. (2023). Prosiding National Seminar on Accounting, Finance, and Economics (NSAFE). Ekombis.

Wahyu Febri Ramadhan Sudirman, E. N. (2023). APAKAH FINTECH LENDINGMENINGKATKAN KINERJA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA? MONEY:Journal of Financial andIslamic Banking.

--

--

Minute of Mind UPII UGM
Minute of Mind UPII UGM

Written by Minute of Mind UPII UGM

Artikel Karya Unit Penalaran Ilmiah (UPI) “Interdisipliner” Universitas Gadjah Mada. Rebranding "Waktu Cipta UPII UGM"

No responses yet